Ulasan berita Indonesia dan internasional dari peristiwa, politik, teknologi, berita unik, dan hiburan

loading...

Monday, March 26, 2018

Ombudsman: Anies Bisa Dinonaktifkan Jika Tak Patuhi Rekomendasi

Ombudsman: Anies Bisa Dinonaktifkan Jika Tak Patuhi Rekomendasi - Hallo Pembaca Portal Berita, Berita kali ini adalah Ombudsman: Anies Bisa Dinonaktifkan Jika Tak Patuhi Rekomendasi, Berikut ini artikelnya.

lihat juga


Ombudsman: Anies Bisa Dinonaktifkan Jika Tak Patuhi Rekomendasi

Anies Baswedan diultimatum Ombudsman soal Tanah Abang
Anies Baswedan diultimatum Ombudsman soal Tanah Abang. (Detikcom)
Beritakepo.com. Pihak Ombudsman meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mematuhi dan menindaklanjuti rekomendasi laporan akhir mereka soal penataan pedagang kaki lima di Tanah Abang. Jika diabaikan, jabatan Anies sebagai gubernur bisa terancam nonaktif sesuai dengan UU yang berlaku.

"Pasal 351 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diatur sanksi administratif (untuk kepala daerah yang tak melaksanakan rekomendasi Ombudsman) itu bisa di-nonjob-kan, bisa dibebastugaskan," kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta, Domunikus Dalu, dalam jumpa pers di gedung Ombudsman RI, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018), dilansir beritakepo.com dari Detikcom.

Itu merupakan sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Rekomendasi Ombudsman memang wajib dilaksanakan kepala daerah. Tetapi sampai sejauh ini, Ombudsman baru menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Laporan ini baru bisa berubah menjadi rekomendasi bila Pemprov yang dipimpin Anies mengabaikannya.

"Itu terlalu jauh. Namun aturannya demikian," kata Dalu.

Saat ini, para PKL berdagang di tempat yang seharusnya digunakan kendaraan untuk lalu lalang dan pejalan kaki untuk melintas dengan nyaman. Ombudsman memberi waktu 60 hari untuk Pemprov DKI mengembalikan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, seperti sediakala. Pemprov DKI perlu melaporkan perkembangan tindak lanjut itu pada 30 hari pertama. Pasal 351 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda mengatur tugas kepala daerah yang tak melaksanakan rekomendasi Ombudsman bakal diambil alih wakilnya. Berikut ini bunyi ayat itu: "Kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dib eri sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk."

Baca Selanjutnya... PDIP dan NasDem wacanakan interpelasi

Klik Halaman: 1, 2

RSS Feed

RSS to Email Formatted

IFTTT


Itulah Berita Ombudsman: Anies Bisa Dinonaktifkan Jika Tak Patuhi Rekomendasi

Sekian berita tentang Ombudsman: Anies Bisa Dinonaktifkan Jika Tak Patuhi Rekomendasi, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua

Anda sedang membaca artikel Ombudsman: Anies Bisa Dinonaktifkan Jika Tak Patuhi Rekomendasi dan artikel ini url permalinknya adalah https://beritahubulat.blogspot.com/2018/03/ombudsman-anies-bisa-dinonaktifkan-jika.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.