Ombudsman: Anies Bisa Dinonaktifkan Jika Tak Patuhi Rekomendasi - Hallo Pembaca
Portal Berita, Berita kali ini adalah Ombudsman: Anies Bisa Dinonaktifkan Jika Tak Patuhi Rekomendasi, Berikut ini artikelnya.
lihat juga
Ombudsman: Anies Bisa Dinonaktifkan Jika Tak Patuhi Rekomendasi
| Anies Baswedan diultimatum Ombudsman soal Tanah Abang. (Detikcom) | Beritakepo.com. Pihak Ombudsman meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mematuhi dan menindaklanjuti rekomendasi laporan akhir mereka soal penataan pedagang kaki lima di Tanah Abang. Jika diabaikan, jabatan Anies sebagai gubernur bisa terancam nonaktif sesuai dengan UU yang berlaku.
"Pasal 351 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diatur sanksi administratif (untuk kepala daerah yang tak melaksanakan rekomendasi Ombudsman) itu bisa di-nonjob-kan, bisa dibebastugaskan," kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta, Domunikus Dalu, dalam jumpa pers di gedung Ombudsman RI, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018), dilansir beritakepo.com dari Detikcom.
Itu merupakan sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Rekomendasi Ombudsman memang wajib dilaksanakan kepala daerah. Tetapi sampai sejauh ini, Ombudsman baru menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Laporan ini baru bisa berubah menjadi rekomendasi bila Pemprov yang dipimpin Anies mengabaikannya.
"Itu terlalu jauh. Namun aturannya demikian," kata Dalu.
Saat ini, para PKL berdagang di tempat yang seharusnya digunakan kendaraan untuk lalu lalang dan pejalan kaki untuk melintas dengan nyaman. Ombudsman memberi waktu 60 hari untuk Pemprov DKI mengembalikan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, seperti sediakala. Pemprov DKI perlu melaporkan perkembangan tindak lanjut itu pada 30 hari pertama. Pasal 351 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda mengatur tugas kepala daerah yang tak melaksanakan rekomendasi Ombudsman bakal diambil alih wakilnya. Berikut ini bunyi ayat itu: "Kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dib eri sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk."
Baca Selanjutnya... PDIP dan NasDem wacanakan interpelasi Dua partai yakni PDIP dan NasDem mewacanakan kembali interpelasi terkait persoalan penutupan jalan di Tanah Abang. Ketua Fraksi DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut Ombudsman sepemikiran dengan pihaknya.
"Berarti sama dong? PDI Perjuangan dengan Ombudsman sama dong (pikirannya)?" kata Gembong saat dimintai tanggapan detikcom, Senin (26/3/2018).
Fraksi partai berlambang banteng moncong putih itu mendorong Anies membuka kembali Jalan Jatibaru Raya. Sementara itu, PKL yang ditempatkan di sana harus pula dipindahkan ke tempat yang layak.
"Sudahlah, kembali kan saja pada fungsi semula. Sudah selesai. Kedua, terh adap PKL yang sudah ditempatkan di sepanjang Jalan Jatibaru itu harus diberikan tempat yang baik agar kehidupan mereka tidak terganggu. Kan begitu," terang Gembong.
Fraksi PDIP DKI sendiri merasa heran mengapa Pemprov masih menutup Jalan Jatibaru Raya. Padahal, sebelum Ombudsman, Polda Metro Jaya juga merekomendasikan pembukaan jalan.
"Kan sudah banyak rekomendasi itu, tinggal dijalankan, selesai itu," ujar Gembong.
Ketua Fraksi Partai Nasdem, DPRD DKI Jakarta Bestari Barus meminta Anies mematuhi rekomendasi Ombudsman tersebut.
"Saya mendukung Pak Gubernur harus mengambil langkah," lanjutnya.
Terkait ancaman jabatan Anies yang bisa dinonaktifkan, Bestari menilai hal tersebut butuh proses. Misalnya saja melalui teguran hingga kajian rekomendasi dari tim gubernur.
"Kan ada teguran. Ada rekomendasi dulu. Kemudian dikaji tim gubernur dalam jangka waktu tertentu. Ada aksi untuk melakukan itu. DPRD juga kan sedang bersiap-siap mel akukan itu apabila dikuatkan dengan keputusan dari Ombudsman maka bisa saja yang rencana dari Ombudsman bisa untuk interpelasi tetap digulirkan. Sedang kita perdalam untuk kajian dan berkasnya," kata Bestari.
Baca Halaman Sebelumnya
Klik Halaman: 1, 2 | | RSS to Email Formatted | | | |
Itulah Berita Ombudsman: Anies Bisa Dinonaktifkan Jika Tak Patuhi Rekomendasi
Sekian berita tentang Ombudsman: Anies Bisa Dinonaktifkan Jika Tak Patuhi Rekomendasi, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua
Anda sedang membaca artikel
Ombudsman: Anies Bisa Dinonaktifkan Jika Tak Patuhi Rekomendasi dan artikel ini url permalinknya adalah
https://beritahubulat.blogspot.com/2018/03/ombudsman-anies-bisa-dinonaktifkan-jika.html Semoga artikel
ini bisa bermanfaat.