Ulasan berita Indonesia dan internasional dari peristiwa, politik, teknologi, berita unik, dan hiburan

loading...

Wednesday, April 11, 2018

Tersiram Air Panas, Ibu Ini Gugat Garuda Indonesia Rp 11,25 M

Tersiram Air Panas, Ibu Ini Gugat Garuda Indonesia Rp 11,25 M - Hallo Pembaca Portal Berita, Berita kali ini adalah Tersiram Air Panas, Ibu Ini Gugat Garuda Indonesia Rp 11,25 M, Berikut ini artikelnya.

lihat juga


Tersiram Air Panas, Ibu Ini Gugat Garuda Indonesia Rp 11,25 M

B.R.A Kosmariam Djatikusomo
B.R.A Kosmariam Djatikusomo. (Istimewa)
Beritakepo.com. Seorang ibu setengah baya bernama B.R.A Kosmariam Djatikusomo menggugat PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) sebesar Rp 11,25 miliar. Presiden Direktur Centralindo Panca Sakti Group ini mengalami kejadian tak mengenakkan saat menjadi penumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-264 dengan rute Bandara Soekarno Hatta-Jakarta menuju Bandara Blimbingsari-Banyuwangi.

"Iya baru saja hari ini, Rabu (11/4/2018) didaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Garuda," kata David Tobing, kuasa hukum Kosmariam seperti dikutip beritakepo.com dari Kontan.co.id.

David menyebutkan, gugatan tersebut diajukan lantaran adanya insiden yang menimpa dalam penerbangan GA-264 yang terjadi pada 29 Desember 2017. Insiden terjadi ketika pramugari Garuda sedang memberikan makanan kepada penumpang (Meal and Beverage Serving), dan menumpahkan dua gelas air panas ke tubuh Kosmariam sehingga mengakibatkannya mengalami cacat tetap.

"Kami menilai pramugari Garuda lalai, karena para pramugari yang menyediakan makanan sedang ngobrol satu sama lain, sehingga menumpahkan air panas," katanya.

David mengategorikan cacat tetap yang dialami kliennya mengacu ketentuan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara. Dalam pasal itu disebutkan bahwa cacat tetap adalah kehilangan atau menyebabkan tidak berfungsinya adalah salah satu anggota badan atau yang mempengaruhi aktivitas secara normal seperti hilangnya tangan, kaki, atau mata, termasuk dalam pengertian cacat tetap adalah cacat mental.

"Akibat insiden tersebut, kulit klien kami melepuh, dan tidak bisa kembali seperti semula. Sehingga sesuai dengan ketentuan tersebut," lanjutnya. < br>
loading...

David juga menyayangkan tindakan Garuda yang tak kooperatif setelah kejadian, lantaran selama 1,5 bulan setelah insiden, Kosmariam tak pernah lagi dihubungi Garuda.

"Ketika kejadian penanganannya juga minim, penggugat hanya diberikan salep, setelah tiba di tujuan memang langsung dibawa ke rumah sakit. Hanya saja selama 1,5 bulan pasca kejadian Garuda tak pernah menghubungi lagi," sambungnya.

Dalam gugatan, Kosmariam meminta ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar atas kerugian material, dan senilai Rp 10 miliar atas ganti rugi imaterial.

Sementara itu, pihak Garuda Indonesia yang dikonfirmasi menjelaskan untuk saat ini belum ada keterangan yang bisa diberikan. Mereka akan memberikan keterangannya pada besok hari Kamis (11/4).

"Besok kita sampaikan statement kita ya," kata Senior Manager PR Garuda Indonesia Ikhsan seperti dilansir dari kumparan.
RSS Feed

RSS to Email Formatted

IFTTT


Itulah Berita Tersiram Air Panas, Ibu Ini Gugat Garuda Indonesia Rp 11,25 M

Sekian berita tentang Tersiram Air Panas, Ibu Ini Gugat Garuda Indonesia Rp 11,25 M, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua

Anda sedang membaca artikel Tersiram Air Panas, Ibu Ini Gugat Garuda Indonesia Rp 11,25 M dan artikel ini url permalinknya adalah https://beritahubulat.blogspot.com/2018/04/tersiram-air-panas-ibu-ini-gugat-garuda.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.