Ulasan berita Indonesia dan internasional dari peristiwa, politik, teknologi, berita unik, dan hiburan

loading...

Monday, May 15, 2017

Isteri Rizieq Shihab Marah Dirinya Terbawa-bawa Dalam Kasus Suaminya

Isteri Rizieq Shihab Marah Dirinya Terbawa-bawa Dalam Kasus Suaminya - Hallo Pembaca Portal Berita, Berita kali ini adalah Isteri Rizieq Shihab Marah Dirinya Terbawa-bawa Dalam Kasus Suaminya, Berikut ini artikelnya.

lihat juga


Isteri Rizieq Shihab Marah Dirinya Terbawa-bawa Dalam Kasus Suaminya

Kapitra Ampera, kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengaku menyaksikan bagaimana kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang dituduhkan ke Rizieq dan Firza Husein, membuat istri Rizieq, Syarifah Fadlun Yahya berang.

"Umi Syarifah marah, dan Habib Rizieq lebih marah dari Umi Syarifah, saya menyaksikan sendiri," kata Kapitera di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).

Kapitera mengatakan Rizieq berang sebab istrinya dibawa-bawa dalam kasus ini. Apalagi, kabar hubungan gelap antara Rizieq dan Firza yang diperkarakan itu menurutny a tidak pernah terjadi.

Iklan oleh Adas

Klik untuk info lebih lanjut!

Anda bisa menutup iklan di {5} s

Kata Kapitera, melalui tuduhan kasus chat WhatsApp ini, ada pihak yang sengaja ingin memecah belah rumah tangga Rizieq dengan Syarifah.

Menurut Kapitera, keduanya saling percaya sehingga saat ini hubungan keduanya masih akur.

"Rumah tangga tetap akur karena satu sama lain saling setia dan saling percaya," ujar Kapitera.

RSS Feed

RSS to Email Formatted

IFTTT


Itulah Berita Isteri Rizieq Shihab Marah Dirinya Terbawa-bawa Dalam Kasus Suaminya

Sekian berita tentang Isteri Rizieq Shihab Marah Dirinya Terbawa-bawa Dalam Kasus Suaminya, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua

Anda sedang membaca artikel Isteri Rizieq Shihab Marah Dirinya Terbawa-bawa Dalam Kasus Suaminya dan artikel ini url permalinknya adalah https://beritahubulat.blogspot.com/2017/05/isteri-rizieq-shihab-marah-dirinya.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.